Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri,Berikut Sanksi Yang Diberikan RS

Avatar photo
Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.Ipda Rudy Soik.(dok istimewah)
Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.Ipda Rudy Soik.(dok istimewah)

Sanksi itu dijatuhkan karena Ipda Rudi Soik melakukan perbuatan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang abdi Negara, Polri.

Adapun hukuman sanksi itu berdasarkan sidang putusan Komisi dengan Nomor: PUT/32/VII/2024/KKEP/ Tanggal 28 Agustus 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K yang dihubunggi media ini lewat whatsappnya, Rabu,28 Agustus 2024 belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Baca Juga :  Inisial BDP Berhasil Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung