Sanksi itu dijatuhkan karena Ipda Rudi Soik melakukan perbuatan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang abdi Negara, Polri.
Adapun hukuman sanksi itu berdasarkan sidang putusan Komisi dengan Nomor: PUT/32/VII/2024/KKEP/ Tanggal 28 Agustus 2024.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S.I.K yang dihubunggi media ini lewat whatsappnya, Rabu,28 Agustus 2024 belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












