KR – Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi perempuan bernama Vera Kristin Junia Bano.
Rekonstruksi berlangsung di RT 08 RW 03 Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, pada Jumat siang (11/4/2025).
Tersangka Diperankan oleh Anggota Polwan, 24 Adegan Diperagakan
Dalam proses rekonstruksi, tersangka Deniningsi Betty diperankan oleh seorang anggota Polwan dari Sat Reskrim Polres Kupang.
Sementara itu, korban bayi diperagakan menggunakan boneka. Para saksi kunci seperti Chornalius Marion Bano, Welminci Hana Bano, Teni Frangki Kapitan, Sem Amtiran, dan Habel Agustinus Bano turut hadir dan memerankan langsung peran mereka.
Sebanyak 24 adegan diperagakan secara rinci, menggambarkan kronologi kekerasan yang berujung pada kematian tragis bayi Vera.
Dalam salah satu adegan krusial, tersangka mengayunkan parang ke arah saksi yang menggendong korban. Sayangnya, parang tersebut mengenai kaki kiri korban hingga terluka parah. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Baun, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H, melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H, menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk menguji kebenaran keterangan dari tersangka dan para saksi, serta menyinkronkan hasil pemeriksaan dengan fakta di lapangan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menangani setiap tindak pidana, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” tegas AKP Yeni Setiono.












