Fakta Sidang! Ahli Inspektorat Tegaskan Tidak Ada Aliran Uang ke Agustinus Payong Boli dalam Kerugian Negara

Avatar photo
Reporter : Admin/Tim
WhatsApp Image 2025 01 25 at 23.28.01
Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores termuda. (Foto: Istimewa)

KR – Sidang kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) yang menyeret Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores termuda, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat pada Kamis,23 Januari 2025.

Saksi Ahli Martin Igo Lamapaha dan Romualdus Wungubelen memberikan kesaksian di bawah sumpah mengenai perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut kedua saksi ahli, kerugian negara dihitung menggunakan metode Net Loss atau kerugian bersih yang mencapai Rp653 juta lebih.

Baca Juga :  Lima Paket Proyek Septick tank Di Malaka Senilai 5 M Diduga Bermasalah Kini Diadukan Ke KPK

Dalam persidangan sebelumnya, sudah ada keputusan pengadilan tetap yang membebankan tanggung jawab atas kerugian sebesar Rp98 juta lebih kepada Yuvinianus Gelang Makin dan Rp18 juta lebih kepada Florentin L. Koli.

Sisanya, sebesar Rp500 juta lebih, masih dalam proses persidangan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim apakah ada aliran dana dari total kerugian Rp653 juta lebih kepada terdakwa Agustinus Payong Boli, saksi ahli dengan tegas menyatakan tidak ada.

Baca Juga :  Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Pelihara Oknum Guru Dan Satpam Preman

Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada bukti kerugian negara yang melibatkan terdakwa Agustinus Payong Boli.

Pengacara terdakwa, Yoseh Pelipi Daton alias Ipi Daton, menyampaikan bahwa fakta persidangan menunjukkan dengan jelas bahwa kliennya tidak menerima atau menggunakan dana yang menjadi objek dakwaan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung