KR – Seorang Warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan meninggal dunia usai dianiaya oleh pelaku.
Korban tersebut adalah warga Desa Fatumtasa Kecamatan Insana Utara Kabupaten TTU.
Disampaikan Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU Ipda Wilco Markus Mitang dalam keterangan Pers yang diterima media ini di Kefamenanu pada Rabu 23/4/2025.
Wilco Mitang membenarkan kejadian tersebut sekitar Pukul 18.35 Wita bahwa ada terjadi Tindak Pidana yang mengakibatkan satu warga Desa Fatumtasa meninggal Dunia.
“Korban yang meninggal dunia, Simon Senak Akoit (SSA) umur 35 tahun yang merupakan warga Rt/Rw : 09/03 Desa Fatumtasa Kecamatan Insana Utara,Kabupaten TTU,” ungkap Wilco Mitang.
Ia menambahkan peristiwa itu terjadi ketika saksi satu atas nama Oktovianus Apu (OA) 52 tahun yang merupakan kakak dari korban. Saat itu mereka duduk bersama sambil mengkonsumsi minuman keras (miras).
Usai meneguk minuman keras (sopi) korban SSA meminta OA pergi ke hutan untuk panen lebah, namun OA menolak permintaan korban dengan alasan gelap karena sudah malam.
Karena OA menolak itulah korban SSA melakukan penganiayaan terhadap OA hingga akhirnya OA kembali ke rumahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












