Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri,Berikut Sanksi Yang Diberikan RS

Avatar photo

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.Ipda Rudy Soik.(dok istimewah)

Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.Ipda Rudy Soik.(dok istimewah)

 

KABARTIMOR.COM-Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota,Ipda Rudy Soik menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda NTT, pada Rabu,28 Agustus 2024 di Lantai II Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT.

Terlihat aparat kepolisian Polda NTT mulai memadati Ruang sidang di Lantai II Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT baik di luar ruang maupun di dalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pantaun media di lokasi persidangan, terlihat aparat kepolisian Polda NTT berkumpul di depan ruangan sidang sambil menunggu dimulainya persidangan.

“Hari ini kita mendengar putusan untuk saudara Rudy Soik,” sebagai anggota Polri atas pelanggaran kode etik terkait kasus yang dilakukannya. kata salah satu kepolisian saat menunggu di mulainya sidang.

Usai sidang, Informasi dari sumber terpercaya yang didapat media ini Ipda Rudi Soik diberi sanksi pindah tugas diluar NTT selama 3 tahun. Rudi Soik juga diberi sanksi berupa penahanan di tempat khusus (Patsus) selama 14 hari.

Baca Juga :  Pelaku Kasus TPPO VSB Asal Desa Bone Tasea Malaka Akan Segera Disidangkan

Berita Terkait

Aksi Premanisme Pelemparan Batu Ke Mobil Hilux Diduga Pendukung Satgas SN-FBN,Begini Kronologinya
Lima Paket Proyek Septick tank Di Malaka Senilai 5 M Diduga Bermasalah Kini Diadukan Ke KPK
Gegara Tagih Utang Ibu Dan Anak Dibawah Umur Di TTS Dianiaya
Polisi Berhasil Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan Kompas TV 
Kebakaran Misterius Renggut Nyawa Wartawan dan Keluarga, PJS: Usut Tuntas Motifnya
Silvester Nahak;Tanah Sudah Sah Secara Hukum Milik Regolinda Hoar Tahuk Di Weliman Malaka
GMNI Kupang Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan Yang di Lakukan Kelompok Ormas Terhadap Mahasiswa Asal Papua di Kupang
Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Pelihara Oknum Guru Dan Satpam Preman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:16 WITA

Aksi Premanisme Pelemparan Batu Ke Mobil Hilux Diduga Pendukung Satgas SN-FBN,Begini Kronologinya

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:15 WITA

Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri,Berikut Sanksi Yang Diberikan RS

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:24 WITA

Gegara Tagih Utang Ibu Dan Anak Dibawah Umur Di TTS Dianiaya

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:08 WITA

Polisi Berhasil Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan Kompas TV 

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:00 WITA

Kebakaran Misterius Renggut Nyawa Wartawan dan Keluarga, PJS: Usut Tuntas Motifnya

Minggu, 28 April 2024 - 20:59 WITA

Silvester Nahak;Tanah Sudah Sah Secara Hukum Milik Regolinda Hoar Tahuk Di Weliman Malaka

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:10 WITA

GMNI Kupang Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan Yang di Lakukan Kelompok Ormas Terhadap Mahasiswa Asal Papua di Kupang

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:35 WITA

Diduga SMPK Pelita Jaya Webriamata Pelihara Oknum Guru Dan Satpam Preman

Berita Terbaru