KR – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memasuki tahap sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sidang perkara bernomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, S.Sos.
Sidang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Arief Hidayat, didampingi hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman, berlangsung di Panel III ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi RI.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban oleh Termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Bisri Fansyuri L.N, S.H., kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, secara tegas menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal sesuai ketentuan hukum.
Dalam pembacaan eksepsi dan jawaban, Bisri menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“Permohonan pemohon hanya menguraikan proses pemilihan tanpa menjelaskan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. Pemohon juga tidak menguraikan hasil penghitungan suara yang benar menurut mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 1 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Bisri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












