Sengketa Pilkada Sikka di MK Bisri Fansyuri Sebut Pemohon Tidak Penuhi Syarat Formal

Avatar photo
IMG 20250123 WA01451
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KR  – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memasuki tahap sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sidang perkara bernomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, S.Sos.

Sidang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Arief Hidayat, didampingi hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman, berlangsung di Panel III ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga :  Pj Bupati Flotim Akan Terbitkan SK Pembatalan Pemberhentian Perangkat Desa Balaweling

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban oleh Termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Bisri Fansyuri L.N, S.H., kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, secara tegas menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal sesuai ketentuan hukum.

Dalam pembacaan eksepsi dan jawaban, Bisri menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Blasius Lopis, Pensiunan Guru dari Desa Popnam, Dipolisikan atas Dugaan Pengrusakan

“Permohonan pemohon hanya menguraikan proses pemilihan tanpa menjelaskan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. Pemohon juga tidak menguraikan hasil penghitungan suara yang benar menurut mereka, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 1 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Bisri.