Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang semakin marak.
Saat ini, AM telah diamankan di Polsek Maulafa untuk proses interogasi dan pembinaan lebih lanjut. Sementara itu, korban telah menerima kembali uang dan berkas yang sebelumnya diserahkan kepada pelaku.
Kapolresta Kupang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemui kasus serupa atau tindakan mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar.(*/KabarNTT)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












