Apa Kata Hukum? Curahan Hati Nenek, Laporan Polisi Tanpa SPDP dan SP2HP

Avatar photo
Reporter : Admin/ Ft/Tim
IMG 20250115 WA0063 e1740408092200
Nene Petronela Tilis.

KR – Penanganan laporan dugaan tindak pidana perusakan yang dilaporkan oleh Petronela Tilis, atau yang akrab disapa Nenek Petronela, menuai sorotan.

Laporan polisi dengan Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT, tertanggal 24 Desember 2024, hingga kini tidak diikuti dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bertempat di rumah keluarga di Desa Nai’Ola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kamis (16/01/2024), Nenek Petronela mengungkapkan kekecewaannya kepada media.

Ia mengaku tidak pernah menerima surat resmi apapun dari penyidik terkait perkembangan laporannya.

“Saya ini orang tua, orang kampung, dan tidak bisa baca tulis. Tapi kalau memang ada aturan seperti itu (SPDP dan SP2HP), sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat-surat tersebut,” ujar Nenek Petronela dalam bahasa Dawan.

Baca Juga :  Diduga Oknum Guru SMPK di Malaka Aniaya Siswa Pakai Rotan

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa bukan dokumen resmi yang datang, melainkan keluarga terlapor yang mendatangi dirinya untuk mengupayakan perdamaian.

Namun, Nenek Petronela bersikukuh agar laporan tersebut tetap diproses hingga mendapatkan kepastian hukum.

Merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidikan harus didasarkan pada laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Setelah itu, SPDP wajib dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah penerbitan surat perintah penyidikan.

Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan mewajibkan penyidik untuk memberikan informasi perkembangan penyidikan melalui SP2HP kepada pelapor.

SP2HP ini memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilakukan, hasilnya, dan kendala yang dihadapi selama proses penyidikan.

Pada praktiknya, SP2HP harus diberikan sesuai dengan kategori kesulitan kasus. Untuk kasus ringan, misalnya, SP2HP diberikan pertama kali pada hari ke-10 setelah laporan dibuat, kemudian hari ke-20, dan seterusnya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Berat di Desa Watukapu, Polsek Soa Gelar Konferensi Pers

Namun, hingga kini, Nenek Petronela tidak menerima satupun dokumen resmi tersebut.

Ketika media mencoba menghubungi Kanitres Polsek Neomuti, Agus Bria, yang diketahui sebagai penyidik pembantu dalam kasus ini, ia belum dapat memberikan tanggapan terkait kelalaian tersebut.

Nenek Petronela berharap pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengingat laporan ini sudah resmi diterima oleh pihak kepolisian sejak 24 Desember 2024.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat, khususnya dari kalangan yang kurang memahami proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan atau ketiadaan pengiriman SPDP dan SP2HP kepada pelapor.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung