KR – Seorang pria berinisial AM asal Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, diduga melakukan aksi penipuan dengan mengatasnamakan Dinas Sosial. Modus pelaku adalah menawarkan bantuan dana Seroja kepada warga dengan meminta biaya materai sebesar Rp100.000.
Aksi ini berhasil digagalkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, Aipda I Ketut Alus Widiantara, pada Kamis pagi (17/1).
Pelaku mendatangi rumah-rumah warga dan mengaku sebagai petugas dari Dinas Sosial yang dapat membantu pencairan dana bantuan Seroja.
Pada awalnya, warga tidak menaruh curiga. Namun, permintaan biaya materai sebesar Rp100.000 membuat salah satu korban mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.
Ketua RT segera meminta pelaku menunjukkan identitas resmi, namun AM tidak dapat membuktikan dirinya sebagai petugas Dinas Sosial.
Hal ini mendorong Ketua RT melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, mengapresiasi ketanggapan Bhabinkamtibmas Kolhua dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengapresiasi kerja sama antara Bhabinkamtibmas Kolhua dan masyarakat dalam mengungkap kasus penipuan ini. Tindakan ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan perdamaian di tengah masyarakat,” ujar Kapolresta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












