KR – Tim gabungan Jatanras Polda NTT, Buser Polres Kupang Kota, dan Buser Polres TTS berhasil menangkap dua pemuda berinisial G A dan S O, yang diduga sebagai eksekutor utama dalam kasus pembunuhan terhadap Aprion Boru (27).
Kedua pelaku ditangkap di Desa Oe Fatu Naek, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, pada Sabtu (15/03/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Menurut keterangan warga Ayotupas, Ruben (45), G A dan S O diamankan di Desa Oe Fatu Naek oleh tim kepolisian setelah diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembunuhan yang terjadi di RT 10 RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (08/03/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, G A diduga sebagai dalang dan pelaku utama yang menebas leher korban hingga tewas.
“Dia merupakan eksekutor pembunuhan di Kecamatan Alak, Kota Kupang,” ujar Ruben.
Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadokh Lubalu, yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai penangkapan dua pelaku tersebut.
“Saya belum menerima laporan terkait penangkapan mereka, justru sebelumnya kami mengamankan dua pelaku curanmor yang ditangkap Polda NTT,” jelas Iptu Zadokh Lubalu pada Sabtu (15/03/2025) petang.
Sebelumnya, Polres Kupang Kota telah menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan Aprion Boru, yaitu S dan E. Kedua pelaku ditangkap pada Senin (10/03/2025) dan sedang diperiksa sebagai saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












