Hukum  

Pelaku Pembunuhan Aprion Boru Ditangkap di TTS, Diduga Eksekutor Utama

Avatar photo
Reporter : Admin
Screenshot 20250317 141815 Chrome

KR – Tim gabungan Jatanras Polda NTT, Buser Polres Kupang Kota, dan Buser Polres TTS berhasil menangkap dua pemuda berinisial G A dan S O, yang diduga sebagai eksekutor utama dalam kasus pembunuhan terhadap Aprion Boru (27).

Kedua pelaku ditangkap di Desa Oe Fatu Naek, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, pada Sabtu (15/03/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan warga Ayotupas, Ruben (45), G A dan S O diamankan di Desa Oe Fatu Naek oleh tim kepolisian setelah diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembunuhan yang terjadi di RT 10 RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (08/03/2025).

Baca Juga :  Dokter Kandungan di Garut Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Saat Pemeriksaan USG

Berdasarkan informasi yang dihimpun, G A diduga sebagai dalang dan pelaku utama yang menebas leher korban hingga tewas.

“Dia merupakan eksekutor pembunuhan di Kecamatan Alak, Kota Kupang,” ujar Ruben.

Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadokh Lubalu, yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai penangkapan dua pelaku tersebut.

“Saya belum menerima laporan terkait penangkapan mereka, justru sebelumnya kami mengamankan dua pelaku curanmor yang ditangkap Polda NTT,” jelas Iptu Zadokh Lubalu pada Sabtu (15/03/2025) petang.

Baca Juga :  Hakim Tolak Bukti Jaksa, Agustinus Payong Boli Tidak Terbukti Terima Dana

Sebelumnya, Polres Kupang Kota telah menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan Aprion Boru, yaitu S dan E. Kedua pelaku ditangkap pada Senin (10/03/2025) dan sedang diperiksa sebagai saksi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung