Hukum  

Bea Cukai Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

Avatar photo
1275548a 2a34 4800 81b8 9ca1a1e88d9c

KR – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan 43 kontainer yang diduga berisi pakaian bekas impor ilegal atau yang dikenal dengan istilah balepres.

Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan di Jakarta dan Kalimantan Barat sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik penyelundupan barang yang merugikan negara dan industri dalam negeri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer telah menemukan sebanyak 2.067 bale yang berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dari 43 kontainer yang diamankan diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar.

Baca Juga :  BEMNUS NTT Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS

“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” ujar Menkeu dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).

Menurut Menkeu, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung