Hukum  

Tim Gabungan Bekuk Residivis Curanmor di Rumah Warga Desa Fatukoto TTS

Avatar photo
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KR – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Oktovianus Natun (ON) berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Fatuleu dan Resmob Polres Kupang, pada Senin malam, 7 April 2025.

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 26 Maret 2025.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, S.H., tim berangkat dari Mako Polsek Fatuleu menuju lokasi target menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Polda NTT Akhirnya Ungkap Peran Inisial "F" dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada

Sekitar pukul 22.30 Wita, tim tiba di Polsek Mollo Utara untuk berkoordinasi dengan piket jaga, sebelum melanjutkan ke rumah warga bernama Yohanis Baun, tempat pelaku bersembunyi.

Tepat pada pukul 23.15 Wita, tim berhasil menangkap Oktovianus Natun di RT 10/RW 05 Desa Fatukoto. Dalam proses penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan warga sekitar.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam, yang diduga hasil curian, serta sejumlah barang bawaan pelaku.

Baca Juga :  Pelapor YNS, Natalia Rusli Terseret Kasus KSP Indosurya

Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno, menyatakan bahwa pelaku telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Sekitar pukul 01.30 Wita, tim meninggalkan lokasi dan membawa pelaku ke Mako Polsek Fatuleu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.**