Berikut gambaran penyelewengan DD yang diduga dilakukan Kades Usapinonot sejak tahun 2015-2020 sebagai berikut:
A.Tahun Anggaran Tahun 2015,Alokasi dana desa senilai Rp 46.000.0000.00 (Empat Puluh Enam Juta Rupiah) untuk membangun sumber penangkap mata air Niufleu, hanya membangun satu unit bak reservoir dengan ukuran 3 mx 3 m yang lokasinya di depan Kapela Usapinonot.
B.Tahun Anggaran Tahun 2016, -Alokasi dana desa senilai Rp106.000.000.00 (Seratus Enam Juta Rupiah) untuk mengadakan sumur bor. Pelaksanaannya gagal total dengan titik pertama lokasi di RT 004, RW 002 tanah milik bapak Lorens Neno yang dibor sedalam 63 meter, namun tidak mendapatkan air
– Alokasi dana desa APBD senilai Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk rehabilitasi embung-embung yang gagal terletak di sele, Usapinonot.
– Dana desa Bumdes yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa, padahal setiap tahunnya ada peningkatan modal tetapi tidak transparan dan masyarakat bingung dan tidak tahu dengan keberadaan Bumdes di desa usapinonot bernilai Rp50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah)/tahunnya, sehingga totalnya menjadi Rp250.000.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












