KabarTimor.com-Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara (Araksi TTU), Charli Bakker mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri TTU atas pengaduan masyarakat terkait dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Usapinonot, yang diduga tidak transparan dalam melaksanakan pengelolaan dana desa
Hal itu disampaikan oleh ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara (Araksi TTU) Charli Bakker saat ditemui media ini di Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu, selasa, 26 Desember 2023.
Ia mengatakan, laporan masyarakat telah diantar langsung oleh masyarakat ke kejaksaan TTU, Tahun 2021 silam.
“Tentunya Kita Araksi pertanyakan, sudah sejauh mana Kejaksaan Negeri TTU menindaklanjuti laporan yang sudah masuk sejak bulan Mei 2021 lalu. Sekarang sudah tahun 2023”, bebernya
Masyarakat desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara tentunya menduga Kepala Desa tidak transparan dalam pengelolaan dana Desa Usapinonot tahun 2015-2020
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.