KR – Polemik pemberhentian Amandus Ama, perangkat Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, terus bergulir.
Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Balaweling ini diduga tidak sesuai prosedur dan telah dilaporkan secara resmi oleh Amandus ke Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) telah mengambil langkah penyelesaian.
DPMPD Flotim telah menegur Kepala Desa Balaweling dan memerintahkannya untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan pemberhentian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Dinas DPMPD bahkan telah mengutus dua stafnya untuk turun langsung ke Desa Balaweling guna membantu penyusunan SK Pembatalan.
Namun, hingga saat ini, SK tersebut belum juga diterbitkan oleh Kepala Desa Balaweling.
Amandus Ama saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (14/02), ia membenarkan hal tersebut. “Sampai hari ini, saya belum menerima SK Pembatalan,” ungkapnya.
Tindakan Kepala Desa Balaweling yang menolak mengeluarkan SK Pembatalan dianggap sebagai preseden buruk dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih.
“Kades secara terang-terangan menolak rekomendasi Dinas PMD Flotim. Ini jelas bentuk pembangkangan yang dilakukan oleh seorang kepala desa. Pemda harus tegas agar tidak terkesan melakukan pembiaran,” tambah Amandus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












