Pj Bupati Flotim Akan Terbitkan SK Pembatalan Pemberhentian Perangkat Desa Balaweling

Avatar photo
Reporter : Admin
IMG 20250214 WA0057

Menanggapi hal ini, Pj Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid, menegaskan bahwa Pemda tetap berpegang teguh pada aturan.

Menurutnya, secara regulasi, tindakan Kepala Desa Balaweling keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jika dalam minggu ini perangkat desa yang diberhentikan belum diaktifkan kembali, saya akan menerbitkan SK Pembatalan atas keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa Balaweling,” tegas Sulastri saat dikonfirmasi Victory News pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca Juga :  Gegara Tagih Utang Ibu Dan Anak Dibawah Umur Di TTS Dianiaya

Sebagai informasi, Amandus Ama sebelumnya diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Balaweling melalui Surat Keputusan Kepala Desa Balaweling Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Keputusan ini dinilai cacat prosedural karena tidak disertai dengan mekanisme konsultasi maupun rekomendasi dari camat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Bayi Laki-Laki di Jalan Baru, Kelurahan Penkase Oeleta, Kupang

Polemik ini kini menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.**

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung