Menanggapi hal ini, Pj Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid, menegaskan bahwa Pemda tetap berpegang teguh pada aturan.
Menurutnya, secara regulasi, tindakan Kepala Desa Balaweling keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jika dalam minggu ini perangkat desa yang diberhentikan belum diaktifkan kembali, saya akan menerbitkan SK Pembatalan atas keputusan pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa Balaweling,” tegas Sulastri saat dikonfirmasi Victory News pada Selasa, 11 Februari 2025.
Sebagai informasi, Amandus Ama sebelumnya diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Balaweling melalui Surat Keputusan Kepala Desa Balaweling Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
Keputusan ini dinilai cacat prosedural karena tidak disertai dengan mekanisme konsultasi maupun rekomendasi dari camat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik, terutama dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












