Blasius Lopis, Pensiunan Guru dari Desa Popnam, Dipolisikan atas Dugaan Pengrusakan

Avatar photo
Reporter : Admin/ Ft/Tim
IMG 20250112 WA01071

KR – Popnam, Noemuti – Blasius Lopis, seorang pensiunan guru yang kini tinggal di Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, dilaporkan ke polisi oleh Petronela Tilis atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

Kasus ini mengacu pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/ XII/2024/ SPKT/ POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, di Jalan Oemeu, RT 001, RW 001, Desa Popnam, Noemuti.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Blasius Lopis diduga melakukan pengrusakan pagar rumah milik Petronela Tilis yang berbatasan dengan tanah miliknya.

Dugaan tersebut mencakup tindakan memotong pagar kawat yang baru saja dipasang oleh Petronela dengan menggunakan senjata tajam (parang).

Akibatnya, pagar tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah dengan potongan yang tidak beraturan.

Pelapor, yang merasa tidak aman dan terganggu akibat insiden tersebut, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Noemuti pada pukul 08.47 WITA, di hari yang sama.

Baca Juga :  PADMA Indonesia Desak Polda NTT Polres Belu Segera Tangkap Pelaku Aktor Intimidasi Dan Teror Wartawan Di Belu

Keluarga Petronela Tilis menyampaikan bahwa dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan dari Blasius Lopis telah sering terjadi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung