KR – Polsek Soa Polres Ngada menggelar konferensi pers pada Jumat (17/01/2024) untuk memberikan keterangan resmi terkait kasus penganiayaan berat (pengeroyokan) yang terjadi pada malam Natal, Rabu (25/12/2024), di Desa Watukapu, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolsek Soa, IPTU Marpaung, S.I.P., didampingi oleh Kasi Humas Polres Ngada, AKP Sukandar.
Kapolsek Soa menjelaskan kronologi insiden yang menimpa korban berinisial LG, warga Kampung Mawu, Desa Watukapu. Kejadian berlangsung sekitar pukul 20.00 WITA.
“Korban saat itu berada di jalan Kampung Mawu ketika sebuah mobil pick-up hitam berhenti di depannya. Beberapa orang turun dari kendaraan dan mengelilingi korban,” ungkap IPTU Marpaung.
Situasi memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.
“Korban dipukuli hingga tidak sadarkan diri. Ia kemudian dilarikan ke Puskesmas Waepana, So’a, untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.
Polsek Soa segera bertindak setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/38/XII/2024/SPKT/POLSEK SOA/POLRES NGADA/POLDA NTT pada 26 Desember 2024.
Pihak kepolisian melakukan olah TKP, memeriksa korban, dan menyita barang bukti berupa pakaian korban yang masih terdapat bercak darah meski sudah dicuci.












