KabarTimor.com-Terkait Dugaan Penggelapan atau Penipuan terhadap Salah satu penerima manfaat bantuan PKH di Desa Saenama, Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, Perangkat Desa Kaur PEM (ML) bantah atas tudingan Penggelapan uang bantuan PKH tersebut.
Dikonfirmasi Wartawan pada Minggu,14/01 siang sekira pukul 12.00 WITA, Perangkat Desa Kaur PEM (ML) memberikan pernyataan kepada media ini, ia membantah atas tudingan penggelapan uang bantuan PKH sebesar Rp.1.600.00-, dengan tegas dirinya menjelaskan tidak ada bentuk penggelapan atau pemotongan apapun yang terjadi di desanya apalagi dilakukan oleh Perangkat Desa.
“Semua tidak benar, jadi apa yang tudingkan itu tidak ada sama sekali,dan tidak pernah, ini menyangkut nama baik saya dan perangkat desa Saenama,” Ucap ML sebagaimana diterima media ini pada Minggu,14/01/2024
ML juga mengatakan, dirinya bukan Pendamping PKH atau desa, serta bukan penerima manfaat, dia hanya dipercayai kepala desa untuk mengakomodir segala urusan masyarakat di tingkat desa.
“Waktu itu saya pas di kantor desa pak desa suruh saya untuk temani pendamping PKH mengambil ATM di salah satu penerima Hubertus L Banu di rumahnya,yang katanya noreknya lagi bermasalah, dan petugas itu langsung mengambil ATM tersebut untuk mengecek di ATM terdekat di Weliman, ” Ucap ML lagi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












