KR – Proses hukum atas laporan dugaan perusakan pagar kawat yang melibatkan Blasius Lopis (Terlapor), seorang pensiunan guru, dan Nenek Petronela Tilis (Pelapor) terus berlanjut.
Meski berbagai upaya damai melalui pendekatan Restoratif Justice telah dilakukan, Nenek Petronela tetap bersikukuh agar kasus ini diproses hingga mendapatkan kepastian hukum.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda NTT, yang diajukan pada 24 Desember 2024, kini menjadi perhatian publik.
Dalam wawancaranya dengan media, Selasa (14/01/2025), Nenek Petronela mengungkapkan bahwa dia menolak segala bentuk perdamaian yang ditawarkan oleh pihak terlapor.
“Memang ada upaya damai yang gencar dilakukan Terlapor, Blasius Lopis melalui keluarganya juga upaya Restoratif Justice dari penyidik, tapi saya sudah bulat tekad agar laporan polisinya diproses sampai ada kepastian hukum,” ungkap Nenek Petronela.
Kejadian perusakan pagar kawat tersebut menurut Nenek Petronela merupakan akumulasi dari berbagai perlakuan yang dirasakannya sebagai intimidasi dan tekanan psikologis. “Kami sering dianggap rendah, miskin, dan tidak berpengaruh.
Namun, saya ingin memastikan hukum dapat berlaku adil tanpa memandang status sosial,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












