Silvester Nahak;Tanah Sudah Sah Secara Hukum Milik Regolinda Hoar Tahuk Di Weliman Malaka

Avatar photo
IMG 20240428 204530

Menurut Pengacara Jebolan GMNI itu, bahwa obyek tanah tersebut merupakan eksekusi rill yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Atambua terhadap objek yang kita mohonkan untuk dilakukan eksekusi.

Secara faktual Perkara tersebut dimenangkan kliennya Regolinda Hoar Tahuk. Sedangkan termohon eksekusi berada di pihak yang kalah untuk tiga tingkat Peradilan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Hari ini kita semua datang untuk melakukan eksekusi rill, yang artinya eksekusi rill itu tindakan-tindakan Pengosongan serta Pembongkaran objek lahan yang di eksekusi,”Ucap Sil Nahak

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Sikka di MK Bisri Fansyuri Sebut Pemohon Tidak Penuhi Syarat Formal

Tindakan-tindakan lain berupa pembongkaran terhadap bangunan diatas objek yang sudah menjadi milik dari klien saya Regolinda Hoar Tahuk sehingga hari ini sudah selesai,” bebernya.

Silvester juga menjelaskan, bahwa proses eksekusi obyek tanah tersebut berjalan lancar, aman dan tertib sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Junto,Pengadilan Tinggi Junto, dan Putusan Mahkamah Agung semuanya telah Ingkra.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung