Polisi Berhasil Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Wartawan Kompas TV 

Avatar photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam.isth
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam.isth

 

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KabarTimor.com-Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1×24 jam dari kejadian.

“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Sesuai UU ITE

Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

“Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV,” ujarnya.

Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung