Daerah  

Wartawan Sering Ditolak Saat Minta Data? Ini 5 Sengketa yang Ditangani KI NTT dan Berujung Mediasi

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260915 224224
Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi KI NTT, Yosef Kolo, S.S sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bersama 60 wartawan se-Kota Kupang di Aula Palapa Diskominfo NTT, Selasa (15/9/2026). Diskusi dimoderatori oleh Komisioner KI NTT, Agustinus L.B. Bole Baja, S.Sos.//dok. kabartimor.com

KUPANG, kabartimor.com —Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan wartawan memiliki hak penuh untuk memperoleh informasi publik dan tidak perlu khawatir jika sering mengalami penolakan saat meminta data di lapangan.

Penegasan itu disampaikan Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi KI NTT, Yosef Kolo, S.S sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bersama 60 wartawan se-Kota Kupang di Aula Palapa Diskominfo NTT, Selasa (15/9/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diskusi tersebut dimoderatori oleh Komisioner KI NTT, Agustinus L.B. Bole Baja, S.Sos.

Baca Juga :  Pangkogabwilhan III Tinjau Langsung Homeyo Pasca Aksi Brutal OPM

Menjawab keluhan wartawan yang kerap mendapat jawaban bahwa informasi tersebut tidak bisa diberikan, Yosef menjelaskan bahwa UU KIP justru hadir untuk memberikan kepastian.

“Penekanannya kepada seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan informasi publik, sepanjang proses permohonan informasinya dapat dipertanggungjawabkan melalui proses yang ditentukan dalam UU KIP,” tegas Yosef.

Baca Juga :  Benny Chandradinata Soroti Kerusakan Bendungan Benenai di Kabupaten Malaka, NTT

Kondisi yang dialami wartawan tersebut, kata Yosef, pernah dialami pemohon lain sebelumnya. Namun melalui mekanisme UU KIP, semua permohonan yang sempat tertahan itu akhirnya dapat diselesaikan secara musyawarah mediasi di KI NTT.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung