Daerah  

Yosef Kolo: Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Hak, Tapi Kunci Cegah Korupsi

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260916 114449
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Timur, Yosef Kolo, S.S., saat menjadi narasumber dalam sosialisasi UU KI Publik kepada puluhan Wartawan di Aula Palapa, Dinas Komunikasi dan Informasi NTT, Selasa (15/9/2026)//dok. kabartimor.com

KUPANG, kabartimor.com— Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Timur, Yosef Kolo, S.S., menegaskan keterbukaan informasi publik bukan hanya soal hak warga negara, tetapi menjadi kunci utama untuk mencegah korupsi.

Penegasan itu disampaikan Yosef di hadapan puluhan jurnalis dalam sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika NTT, Selasa (15/9/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Berbicara keterbukaan informasi publik ini merupakan pilar dalam negara demokratis. Ini amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” kata Yosef membuka materi.

Baca Juga :  Lowongan BUMN 2026: PT INKA Buka Prakerin, PKL, dan Magang Bersertifikat

Menurutnya, UU KIP lahir dari Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi. Hak tersebut sekaligus menjadi instrumen pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

Yosef menjelaskan, tujuan UU KIP sangat jelas, yakni menjamin hak warga untuk mengetahui kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Pertamina Siaga di Tengah Gempa Flores, Pastikan Energi Aman dan Salurkan Bantuan

“Dengan informasi yang terbuka, kita bisa membangkitkan pengetahuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memitigasi potensi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung