Polda NTT Resmi Hentikan Kasus Dugaan Sumpah Palsu Yang Dilaporkan Oleh Welly Djami Terhadap Jeriko

Avatar photo
IMG 20231004 WA01811
Relawan Teman Jeriko/Ist

Ia menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya SP3 dari Polda NTT terhadap kasus ini semakin jelas bahwa kasus ini sengaja digunakan untuk menjegal Jefirstson R. Riwu Kore menjelang pemilihan Wali Kota Kupang Pada tahun 2024, Ia pun bersikeras bahwa Laporan Dugaan Korupsi yang dilakukan sauadari Welly Maria Dimoe Djami di Kejati NTT dan Laporan kasus dugaan Pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota akan terus dikawal oleh Relawan Teman Jeriko.

Baca Juga :  Kapolres Rote Ndao Tegaskan Seleksi Polri Bernafas Nilai BETAH

“Dengan dikeluarkannya SP3 ini semakin jelas bahwa kasus ini sepenuhnya bagian dari rekayasa atau intrik menjelang Pilkada, Semoga pelapor tidak lagi mencari-cari kesalahan orang lain, dengan membuat laporan yang tidak berdasar, Dugaan kami Pelapor atas nama Welly Maria Dimoe Djami hanya semacam boneka politik yang dipakai oleh para aktor politik untuk kepentingannya, Teman Jeriko akan tetap gigih untuk mengawal dugaan korupsi yang kami laporkan ke Kejati NTT dan dugaan kasus pencemaran nama baik di Polresta Kupang Kota,”tegasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung