Secara khusus, lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2022 Pemkot Kupang telah melakukan penginputan data inovasi daerah melalui Aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID) dalam rangka penilaian Innovative Government Award (IGA) oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ditambahkannya bahwa dari 10 inovasi yang dilaporkan, Pemerintah Kota Kupang mendapat predikat sebagai kota inovatif dengan skor 43,24 atau kurang 16,76 poin untuk mencapai predikat sebagai kota terinovatif, hal ini kata Debora menjadi catatan sendiri bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Kota Kupang dalam menciptakan inovasi-inovasi serta mengembangkannya dari sisi kelembagaan, regulasi, penerapan dan data dukung dokumentasinya.
Menutup laporannya, Debora mengatakan bahwa untuk memaksimalkan pencapaian pelaksanaan inovasi oleh perangkat daerah serta pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Kupang, perlu adanya kesamaan persepsi dan penguatan komitmen kepala daerah bersama seluruh pimpinan perangkat daerah tentang inovasi daerah dengan melakukan evaluasi dan persiapan Pemkot Kupang dalam rangka penilaian IGA tahun 2023/ 2024 serta penilaian inovasi lainnya yang dilakukan oleh kementerian atau lembaga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.