Kabartimor.com-Kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak masih terus terjadi hampir sebulan lamanya. Oleh karena itu Pemerintah Kota Kupang melalui Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si
Usai meninjau lokasi kebakaran di TPA Alak dan melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait pada Jumat (3/11) di ruang rapat Garuda kantor Wali Kota Kupang menetapkan status kebakaran di TPA Alak dari siaga menjadi status tanggap darurat.
Kebakaran tersebut menimbulkan asap yang berdampak pada lingkungan sekitar wilayah TPA yaitu pada Kelurahan Alak. Akibat dari asap yang pekat pada jam-jam tertentu membuat masyarakat resah karena mengganggu kesehatan seperti gangguan pernafasan (ISPA) dan lain sebagainya.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ricko Oemar, menyampaikan, dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, maka untuk penanganan kasus kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi melibatkan semua stakeholder termasuk TNI Polri dan pelaku usaha.
Dijelaskannya, sebanyak 891 orang terdampak akibat asap dan mengalami ISPA.Dengan ditetapkannya status tanggap darurat maka harus lebih ekstra untuk menyelesaikan secara cepat. Waktu untuk penanganan sesuai dengan status tanggap darurat memiliki estimasi waktu untuk penanganan kebakaran yaitu selama 14 hari ke depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.