KabarTimor.com-Silvester Nahak SH selaku kuasa Hukum kliennya Regolinda Hoar Tajuk Menang terhadap tiga Putusan Pengadilan Negeri Atambua, No 1/Pdt.G/2020.PN.ATB.Jo menang banding di Pengadilan Tinggi Kupang.No 105/PDT/2020/PT KPG.Jo serta Menang Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No 3148 K/PDT/2021.
Terhadap Putusan Perkara No.4/Pdt.Eks/2023/PN.Atb pun telah melakukan Eksekusi Ril terhadap obyek Perkara Tersebut Sesuai Putusan MA
Melawan Termohon Eksekusi Gabriel Nahak dkk, dalam perkara obyek tanah yang terletak di dusun Loolaran, Desa Laleten, Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Silvester Nahak S.H Kepada Wartawan pada Jumat, 26 April 2024 di Lokasi Eksekusi.
“Hari ini kita telah melaksanakan Eksekusi rill terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Atambua,No 1/Pdt.G/2020.PN.ATB.Jo menang banding di Pengadilan Tinggi Kupang.No 105/PDT/2020/PT KPG.Jo serta Menang Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No 3148 K/PDT/2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












