“Jaksa memang memiliki hak untuk melakukan tuntutan terhadap dakwaan, tetapi dalam fakta persidangan, tuntutan yang diajukan terhadap Agus justru di luar logika hukum yang seharusnya,” ujar Yosep.
Menurut Yosep, dalam perkara terdahulu, jaksa menuntut Agus untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp60 juta.
Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa total kerugian negara yang melibatkan Agus dan beberapa rekannya mencapai Rp500 juta lebih.
“Kalau memang pertimbangan hukum dalam perkara terdahulu seperti itu, kenapa hanya Agus yang ditetapkan sebagai tersangka? Mengapa Darius Nong Boli dan Andreas Pehang Labuan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa?” tegas Yosep.
Lebih lanjut, Yosep juga menyoroti tuntutan jaksa dalam perkara saat ini, yang menuntut Agus dengan pidana 6 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp500 juta lebih.
Yosep menjelaskan tuntutan ini tidak berdasar karena dalam persidangan tidak ditemukan satu pun bukti bahwa aliran dana tersebut diterima oleh Agustinus Payong Boli.
“Dalam fakta persidangan, Inspektur Negara sebagai saksi ahli menyatakan bahwa hasil audit mereka tidak pernah menemukan aliran dana ke Agus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












