KR – Polda Sulawesi Utara menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke Sinode GMIM tahun anggaran 2020–2023.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sulut pada Senin malam (7/4/2025).
“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat,” tegas Kapolda Sulut.
Dalam pernyataannya, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.
Kapolda Roycke juga menekankan bahwa Polda Sulut menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini.
“Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum, oknum yang ada di Pemerintah Provinsi Sulut dan oknum di GMIM,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolda mengajak seluruh masyarakat Sulut untuk tetap fokus pada pembangunan daerah.












