Hukum  

Polda Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah,  5 Orang Jadi Tersangka

Avatar photo
1000049799
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KRPolda Sulawesi Utara menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut ke Sinode GMIM tahun anggaran 2020–2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sulut pada Senin malam (7/4/2025).

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat,” tegas Kapolda Sulut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Mantan GM Kopdit Swasti Sari Minta Polres Kupang Kota Segera Tetapkan Pelaku BN dan PK

Dalam pernyataannya, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar.

Kapolda Roycke juga menekankan bahwa Polda Sulut menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini.

Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum, oknum yang ada di Pemerintah Provinsi Sulut dan oknum di GMIM,” katanya.

Baca Juga :  Hanya Karena Jagung Muda, Pria di TTS Diduga Habisi Nyawa Istrinya

Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolda mengajak seluruh masyarakat Sulut untuk tetap fokus pada pembangunan daerah.