Hukum  

Hakim Tolak Bukti Jaksa, Agustinus Payong Boli Tidak Terbukti Terima Dana

Avatar photo
Reporter : Admin
WhatsApp Image 2025 02 24 at 00.32.54

KR – Kuasa hukum Agustinus Payong Boli, Yosep Pelipi Daton, S.H., menegaskan bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya sah-sah saja namun tidak sesuai dengan logika hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Minggu, 23 Februari 2025, Yosep menyampaikan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh Agustinus Payong Boli.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menyebutkan ada beberapa saksi yang diajukan oleh jaksa dengan tegas menyatakan bahwa terkait provadan SID, terdakwa Agus boli tidak pernah terlibat di dalamnya.

Menurut Yosep, beberapa saksi yang diajukan oleh jaksa secara tegas menyatakan bahwa dalam kasus Provadan SID, terdakwa Agus Boli tidak pernah terlibat.

“Terdakwa Agus Boli hanya membuka kegiatan bimtek di Susteran Weri, yang juga dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kejaksaan Negeri Larantuka, Polres Flores Timur, dan beberapa kepala dinas. Setelah memberikan sambutan selama sekitar enam menit, ia langsung menuju Adonara untuk kunjungan kerja,” jelasnya.

Yosep menilai bahwa meskipun jaksa berhak menuntut, tuntutan yang diajukan terhadap Agustinus tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga :  Kematian Ibu dan Anak di Sikka, GMNI Desak Audit Menyeluruh Alokasi APBD

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung