KR – Kuasa hukum Agustinus Payong Boli, Yosep Pelipi Daton, S.H., menegaskan bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya sah-sah saja namun tidak sesuai dengan logika hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya pada Minggu, 23 Februari 2025, Yosep menyampaikan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh Agustinus Payong Boli.
Ia menyebutkan ada beberapa saksi yang diajukan oleh jaksa dengan tegas menyatakan bahwa terkait provadan SID, terdakwa Agus boli tidak pernah terlibat di dalamnya.
Menurut Yosep, beberapa saksi yang diajukan oleh jaksa secara tegas menyatakan bahwa dalam kasus Provadan SID, terdakwa Agus Boli tidak pernah terlibat.
“Terdakwa Agus Boli hanya membuka kegiatan bimtek di Susteran Weri, yang juga dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kejaksaan Negeri Larantuka, Polres Flores Timur, dan beberapa kepala dinas. Setelah memberikan sambutan selama sekitar enam menit, ia langsung menuju Adonara untuk kunjungan kerja,” jelasnya.
Yosep menilai bahwa meskipun jaksa berhak menuntut, tuntutan yang diajukan terhadap Agustinus tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












