Hukum  

Diduga Malpraktik, Ombudsman NTT Awasi Kasus Kematian Pasien di RSUD Lewoleba

Avatar photo
IMG 20250310 WA0081
Keterangan foto: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KR – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menerima laporan dari warga Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Laporan tersebut terkait dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kematian seorang pasien usai menjalani operasi sesar di RSUD Lewoleba.

Informasi ini disampaikan oleh keluarga Regina Wetan (31), yang meninggal dunia pada Rabu, 5 Maret 2025, setelah mendapatkan injeksi obat melalui selang infus pada pukul 22.00 WITA.

Baca Juga :  Kasus KDRT yang Tewaskan Bayi di Kupang, Ini Fakta dari Rekonstruksi Polres Kupang

Menurut Ombudsman NTT yang disampaikan oleh keluarga, pasien sebelumnya dalam kondisi stabil pascaoperasi pada pukul 14.18 WITA.

Namun, setelah menerima suntikan dari perawat, pasien mengalami mual, pendarahan, dan akhirnya meninggal dunia.

“Keluarga mempertanyakan penyebab kematian Regina setelah injeksi obat melalui selang infus,” ujar Darius Beda Daton.

Lebih lanjut, pihak keluarga menyampaikan bahwa perawat yang memberikan suntikan tidak menjelaskan jenis obat yang diberikan maupun menanyakan riwayat alergi pasien sebelum tindakan dilakukan.

Baca Juga :  Perangi Pungli! Ombudsman & Satgas Saber Pungli Petakan Area Rawan di NTT

Oleh karena itu, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan NTT telah mengambil sejumlah langkah sebagai berikut:

1. Koordinasi dengan RSUD Lewoleba