KabarTimor.com-PADMA INDONESIA meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres Belu dan jajarannya segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Auktor Intelektual intimidasi dan teror baik secara psikologis melalui medsos maupun secara fisik melalui pembakaran rumah milik Pemred batastimor.com.
Demikian disampaikan oleh Gabriel Goa ketua Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)
Menurut Gabriel, Teror dan intimidasi terhadap Pers yang berani menyuarakan maraknya perjudian di Belu wajib dibela.
Faktanya tidak hanya diteror secara psikologis lewat medsos tetapi juga teror fisik melalui peristiwa tragis pembakaran rumah milik Pemred batastimor.com.
Untuk itu, Padma Indonesia Terpanggil nurani kemanusiaan untuk membela dan menyuarakan jeritan Pers yang diintimidasi dan diteror baik secara psikologis maupun fisik di Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.