KUPANG, kabartimor.com– Kisruh di internal KSP Kopdit Swasti Sari berujung laporan Polisi. Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari, Yohanes F. R. Laga Tapobali melaporkan sejumlah pengurus Koperasi Swasti Sari hasil Rapat Umum Anggota (RAT) Tahun Buku 2025 ke Polresta Kupang Kota, Jumat (1/5/2026).
Jefri Tapobali akrab disapa tiba di Mapolresta Kupang Kota sekira pukul 15.30 Wita didampingi tim kuasa hukumnya, Ferdinandus Hilman, S.H., Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H., Mariano Mediantara Aman, S.H., dan Jimmy Lasibey, S.H.
Ferdinandus Hilman mengatakan kliennya melaporkan enam orang pengurus ke polisi atas dugaan pemalsuan bukti hasil keputusan pemilihan pengurus KSP Kopdit Swastisari Kupang.
“Jadi hari ini kami datang melapor beberapa pengurus yang diduga secara bersama-sama melakukan hal-hal yang diduga memanipulasi hasil RAT,” kata Ferdinandus di Kupang, Kamis, (1/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengurus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan merubah hasil komposisi pengurus dan pengawas yang telah dinyatakan menang dalam seleksi pemilihan pengurus KSP Kopdit Swasti Sari.
Ia juga mengatakan bahwa hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus adalah cacat hukum dan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












