GMNI Kupang Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan Yang di Lakukan Kelompok Ormas Terhadap Mahasiswa Asal Papua di Kupang

Avatar photo
IMG 20231203 WA0075
Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh kelompok Ormas terhadap Mahasiswa asal Papua Di Kupang/ ist

KabarTimor.com-Baru-baru ini publik dihebohkan dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok anggota Ormas terhadap Mahasiswa asal Papua di NTT yang sementara melakukan aksi Demonstrasi.

Tindakan tak terpuji tersebut belum diketahui persis apa motif nya. Namun sangat disayangkan kelompok Ormas tersebut tidak memahami esensi dari kebebasan berpendapat yang dimaksudkan oleh undangan-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.Pungkas Ketua Termandat DPC GMNI Kupang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kebebasan menyampaikan pendapat didepan umum baik secara lisan dan tulisan merupakan hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi konstitusi dan Undang-undang. Artinya setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghargai dan menghormati kebebasan berpendapat tersebut.

Baca Juga :  Ingin Karier di Perbankan? Daftar Program Magang Bakti BCA 2024!

Seperti halnya aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa asal Papua yang berstudi di Kupang. Aksi demonstrasi tersebut merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusi. Namun faktanya masih saja ada kelompok yang katanya Ormas namun tidak paham akan maksud dari kebebasan berpendapat tersebut.

Kelompok Ormas tersebut telah melanggar dan melecehkan nilai kebebasan berpendapat didepan umum tersebut. Hal ini terlihat jelas dari upaya pemberhentian aksi tersebut dengan cara memukul dan menganiaya masa aksi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung