KabarTimor.com-Sebanyak Tiga orang dari pihak keluarga Almarhum DMSB dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perdana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar pada Kamis, 16/11/2023 di Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B.
BS yang mewakili pihak keluarga korban (DMSB) kepada Media ini menyampaikan, Sesuai surat panggilan yang diteruskan dari pihak Polres Malaka yang diterima.disambut dengan baik dengan untuk menghadiri persidangan tersebut.
Hal ini dilakukan guna untuk mendukung proses hukum yang tengah berlangsung tersebut.
“Kami sebagai keluarga korban (almarhum DMSB) hari ini hadir memenuhi panggilan tersebut untuk proses ini segera selesai “, Demikian dijelaskan BS
Lebih lanjut BS mengatakan, Kami hadir sebagai saksi sesuai surat panggilan tersebut. Kebetulan kita dari keluarga ada 3 (Tiga) orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan saksi pada hari ini dalam persidangan,” Ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.