Kisruh Kopdit Swasti Sari: Pengurus Dipolisikan Anggota Terkait Dugaan Manipulasi RAT 

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260501 WA0003
Anggota Kopdit Swasti Sari, Jefri Tapobali didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolres Kupang Kota, Jumat (1/5/2026)

“Diduga melanggar pasal 391 dengan ancaman hukuman itu maksimal 6 tahun,” tandasnya.

Jefri Tapobali mengatakan laporan ke polisi ini berkaitan dengan hasil keputusan RAT Koperasi Swasti Sari yang digelar di Hotel Harper beberapa waktu lalu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebagai anggota dan peserta RAT ke-37 Tahun Buku 2025, dirinya merasa kecewa dengan proses RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus.

Ia menilai proses yang terjadi menyalahi prinsip dasar koperasi yakni dari oleh dan untuk anggota.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Berat di Desa Watukapu, Polsek Soa Gelar Konferensi Pers

Dia juga menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk melengserkan ketua pengurus terpilih Yohanes Sason Helan.

“Hemat saya itu tidak sesuai dengan hasil perolehan suara dan UKK. Artinya bahwa ini ada proses yang dilanggar. Yang kami laporkan adalah pengurus terpilih,” ujarnya.

Jefri menyebut ada ketakutan dari pengurus dan manajemen terhadap Yohanes Sason Helan jika terpilih jadi Ketua Pengurus sesuai hasil seleksi dan pemilihan.

Baca Juga :  Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri,Berikut Sanksi Yang Diberikan RS

“Dugaan kami jangan sampai ada sesuatu hal yang buruk yang ditakuti oleh baik pengurus yang lama maupun pengurus terbaru terpilih terkait dengan ada proses administrasi keuangan atau hal-hal lain,” terangnya.

Dirinya berharap polisi memproses aduannya guna mengungkap seluruh proses hingga penetapan menjadi terang benderang agar anggota tetap memiliki kepercayaan terhadap koperasi Swastisari.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung