KABARTIMOR.COM-Kasus dugaan korupsi 5 paket proyek septick tank tahun anggaran (TA) 2021 atau tahun pertama pemerintahan SN-KT senilai 5 Miliar lebih di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengaduan ke KPK tersebut dilakukan oleh warga Kabupaten Malaka, yang peduli terhadap pembangunan di Kabupaten Malaka.
Hal tersebut diakui warga yang membuat pengaduan, kepada wartawan di Betun, Senin (26/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga yang minta namanya tidak dimediakan ini mengakui, pihaknya berinisiatif membuat pengaduan tersebut lantaran menemukan banyak kejanggalan di lapangan, terkait realisasi 5 paket proyek septick tank tersebut.
“Bayangkan, ini proyek Tahun 2021, PHO (serah terima, red) di akhir tahun 2022, tapi belum rampung dan masih dikerjakan hingga tahun 2024,” ujar warga tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya