Daerah  

Tim Ombudsman NTT Terima Kunjungan Ketua HIPMI Kota Kupang, Bahas Penyelesaian Pengaduan Pengusaha

Avatar photo
WhatsApp Image 2024 12 05 at 15.54.47 1 e1733395053278

KR – Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kunjungan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Kupang, Yusac Benu, di ruang kerja mereka pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.

Kunjungan ini dilakukan untuk membahas penyelesaian pengaduan terkait dua toko yang berada di Jalan Bundaran PU, RT.019, RW.005, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan isu terkait penertiban bangunan semi permanen milik Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture.

Baca Juga :  Soal Laporan Realisasi Proyek Rumah Bantuan Seroja 57,5 M,Begini Curhatan Mantan Plt Kalak BPBD Malaka Salah Siapa? 

“Kedua toko tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” katan Kepala Perwakilan Ombudsman RI dalam pres rilis pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam pertemuan tersebut, tim Ombudsman NTT menyampaikan poin-poin penting dari rapat koordinasi sebelumnya dengan Pemerintah Kota Kupang terkait penyelesaian laporan ini.

Dalam keterangannya, Darius menjelaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang telah mengeluarkan surat peringatan kepada kedua toko tersebut, yang menyatakan bahwa bangunan semi permanen yang didirikan oleh Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Perda Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung