Daerah  

Tim Ombudsman NTT Terima Kunjungan Ketua HIPMI Kota Kupang, Bahas Penyelesaian Pengaduan Pengusaha

Avatar photo
WhatsApp Image 2024 12 05 at 15.54.47 1 e1733395053278

Pelanggaran tersebut antara lain terkait tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), ketidakpatuhan terhadap garis sempadan bangunan, serta tidak adanya klarifikasi izin mendirikan bangunan ke Dinas PUPR Kota Kupang.

“Menanggapi masalah ini, Dinas PUPR Kota Kupang telah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua kepada Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture, meminta pemilik untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun, hingga saat ini, pemilik kedua toko belum melakukan pembongkaran sesuai permintaan tersebut,” ungkap Darius Kepala Perwakilan Ombudsman RI.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lurah Tuak Daun Merah (TDM) juga telah melakukan mediasi dengan beberapa kesepakatan yang belum diikuti dengan tindak lanjut. Satpol PP Kota Kupang, meskipun sudah menerima Surat Pemberitahuan Perintah Pembongkaran, belum dapat melakukan penertiban karena Walikota Kupang belum mengeluarkan perintah pelaksanaan pembongkaran dan penyegelan.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Minta Dukungan Pusat Atasi Beban Belanja Pegawai

Tim Ombudsman NTT berharap bahwa HIPMI Kota Kupang dapat berperan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan ini. Mereka berharap agar pemilik bangunan dapat melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa perlu adanya tindakan paksa dari Pemerintah Kota Kupang melalui Satpol PP. (JB)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung