Pelanggaran tersebut antara lain terkait tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), ketidakpatuhan terhadap garis sempadan bangunan, serta tidak adanya klarifikasi izin mendirikan bangunan ke Dinas PUPR Kota Kupang.
“Menanggapi masalah ini, Dinas PUPR Kota Kupang telah mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua kepada Toko Perabot Mama dan Toko Bio Furniture, meminta pemilik untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun, hingga saat ini, pemilik kedua toko belum melakukan pembongkaran sesuai permintaan tersebut,” ungkap Darius Kepala Perwakilan Ombudsman RI.
Lurah Tuak Daun Merah (TDM) juga telah melakukan mediasi dengan beberapa kesepakatan yang belum diikuti dengan tindak lanjut. Satpol PP Kota Kupang, meskipun sudah menerima Surat Pemberitahuan Perintah Pembongkaran, belum dapat melakukan penertiban karena Walikota Kupang belum mengeluarkan perintah pelaksanaan pembongkaran dan penyegelan.
Tim Ombudsman NTT berharap bahwa HIPMI Kota Kupang dapat berperan sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan ini. Mereka berharap agar pemilik bangunan dapat melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa perlu adanya tindakan paksa dari Pemerintah Kota Kupang melalui Satpol PP. (JB)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












