Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk respons terhadap kondisi geografis wilayah Flores yang luas serta sebaran lokasi terdampak yang tidak selalu mudah dijangkau secara bersamaan. Dalam situasi tanggap darurat, kebutuhan masyarakat tidak dapat menunggu proses distribusi bantuan yang membutuhkan waktu untuk tiba di setiap lokasi.
Data Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi NTT mencatat, hingga 28 Agustus 2026, kebijakan tersebut telah diimplementasikan di tujuh kabupaten yang menyasar di delapan kecamatan dan 10 desa/kelurahan. Sebanyak 298 kepala keluarga dan satu panti asuhan telah menerima manfaat dari skema tersebut.
Implementasi kebijakan ini telah menjangkau sejumlah wilayah terdampak. Di Kabupaten Sikka, pelaksanaannya berlangsung di Ratumangge, Kecamatan Palue. Di Kabupaten Nagekeo, kebijakan diterapkan di Desa Ladolima, Kecamatan Keo Tengah, serta Desa Langedhawe, Kecamatan Aesesa Selatan.
Di Kabupaten Ende, implementasi berlangsung di Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro. Sementara di Kabupaten Manggarai, kebijakan ini telah menjangkau Kelurahan Poco Mal, Kelurahan Pau, serta Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.
Selanjutnya, di Kabupaten Ngada, implementasi dilakukan di Desa Faobata, Kecamatan Bajawa. Di Kabupaten Manggarai Timur, kebijakan menjangkau Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, sedangkan di Kabupaten Manggarai Barat berlangsung di Kelurahan Nantal Golo Welu, Kecamatan Kuwus.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












