Memasuki tahap kedua masa tanggap darurat yang berlangsung hingga 12 September 2026, Pemerintah Provinsi NTT terus bergerak memperluas jangkauan implementasi kebijakan tersebut ke wilayah-wilayah lain yang masih membutuhkan dukungan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap terpenuhi, terutama bagi warga yang berada di lokasi yang sulit dijangkau dan belum mendapatkan akses bantuan secara memadai.
*Memudahkan Warga Memenuhi Kebutuhan Dasar*
Salah satu implementasi kebijakan tersebut berlangsung di Posko Mandiri Disabilitas yang berada di Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Melalui kebijakan tersebut, para penyandang disabilitas dapat memperoleh kebutuhan pokok melalui Kios milik warga setempat.
Bagi kelompok penyandang disabilitas, mekanisme tersebut memberikan kemudahan karena mereka tidak perlu menunggu bantuan datang secara terpusat. Kebutuhan dapat diperoleh melalui kios terdekat dengan pendampingan aparat dan pihak terkait.
Salah seorang penerima manfaat, Bernadus Jehau, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT atas perhatian yang diberikan kepada para penyandang disabilitas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur. Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami diberi kesempatan untuk memenuhi kebutuhan di kios terdekat dan didampingi oleh rekan-rekan pegawai serta pihak kelurahan,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












