Maria Goreti Diwi, salah seorang warga terdampak, mengaku kebijakan tersebut membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berada di pengungsian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini membantu kami memperoleh kebutuhan seperti sembako, tenda, dan selimut di tengah situasi sulit yang kami hadapi,” ujarnya.
Sementara di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, kebijakan tersebut menunjukkan pentingnya fleksibilitas penanganan bencana bagi wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses.
Seorang warga RT 07, Dusun Batu Beko, Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, menyampaikan bahwa masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok melalui kios yang tersedia, sementara pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT sesuai mekanisme.
Camat Palue, Rudolfus Riba, menilai mekanisme penyaluran bantuan melalui kios dan pedagang kecil sangat berarti bagi masyarakat.
“Bantuan ini bukan hanya membantu memenuhi kebutuhan pangan para penyintas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada kios dan pedagang kecil untuk tetap menjalankan usahanya di tengah kondisi tanggap darurat bencana,” katanya.
Bagi Pemerintah Provinsi NTT, di tengah situasi tanggap darurat, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak harus benar-benar dipastikan agar tidak ada masyarakat yang kelaparan, terlantar, maupun berjuang sendirian menghadapi dampak bencana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












