Daerah  

MPP Kupang Permudah Akses Layanan JKN

Avatar photo
IMG 20251120 104205 500

Pilihan Kelas Rawat JKN bagi Peserta Mandiri:

  1. Kelas 1: Rp150.000 per orang/bulan

  2. Kelas 2: Rp100.000 per orang/bulan

    Advertisement
    Scroll kebawah untuk lihat konten
  3. Kelas 3: Rp35.000 per orang/bulan

Bagi masyarakat kurang mampu, dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial di MPP untuk mengetahui kelayakan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dibiayai Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota Kupang.

Selain peserta Mandiri, terdapat pula peserta non-PBI lain seperti pekerja penerima upah, PNS, karyawan swasta, TNI, Polri, serta peserta dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah.

Nyongki memastikan bahwa seluruh proses pengelompokan peserta hingga penentuan penerima bantuan dilaksanakan melalui mekanisme resmi pemerintah yang terstruktur.

Reporter: HN

Baca Juga :  Flores Jadi Poros Geothermal Nasional, NTT Matangkan Langkah Transisi Energi Hijau

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung