Daerah  

RS Pratama Kualin Belum Penuhi Standar Minimal ASPAK 60%

Avatar photo
IMG 20251002 WA0084

KR – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),pada Selasa (30/9).

Di ruang kerja Sekda TTS,Seperius E. Sipa pertemuan  ini turut dihadiri oleh Kepala BKPSDM TTS, Dominggus Banunaek.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelum bertemu Sekda, Darius melakukan pengecekan ke Dinas Kesehatan dan BKPSDM terkait tindak lanjut permintaan tambahan tenaga kesehatan untuk RS Pratama Kualin.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan hasil kunjungan ke RS Pratama Kualin sehari sebelumnya, Senin (29/9).

Menurut Darius, kondisi ketenagaan di RS Pratama Kualin masih jauh dari standar minimum rumah sakit tipe D.

Saat ini, rumah sakit hanya memiliki 1 dokter umum, 1 tenaga teknis kefarmasian, tanpa apoteker, radiografer, maupun tenaga gizi.

Baca Juga :  Diduga Malpraktik, Ombudsman NTT Awasi Kasus Kematian Pasien di RSUD Lewoleba

Padahal, sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2014, kebutuhan minimal mencakup 4 dokter umum, 1 dokter gigi, 23 perawat, 2 bidan, 1 apoteker, 2 tenaga teknis kefarmasian, 1 radiografer, 1 analis kesehatan, dan 1 tenaga gizi.

Selain itu, data ASPAK per 17 September 2025 menunjukkan skor pemenuhan sarana dan prasarana RS Pratama Kualin hanya 47,51, di bawah standar minimal 60%.

Hal ini menyebabkan rumah sakit belum memenuhi syarat sebagai penyelenggara layanan rawat inap, meskipun telah beroperasi sejak 2023.

Saat ini, RS hanya bisa melayani rawat jalan IGD dan persalinan, sementara pasien darurat terpaksa dirujuk ke RSUD Soe (70 km) atau Kupang (100 km lebih).

“Saya minta komitmen Pemda TTS untuk segera menambah tenaga kesehatan sesuai standar minimum, karena layanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus jadi prioritas,” tegas Darius.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Sesuai Tamatan di PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap)

Menanggapi hal tersebut, Sekda TTS Seperius E. Sipa menyatakan persoalan ini akan dilaporkan ke Bupati TTS.

Ia mengakui keterbatasan tenaga dokter di daerah meski formasi PNS dan PPPK sudah dibuka, namun minat dokter kontrak PTT rendah.

Dinas Kesehatan TTS menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan ditempatkan 64 tenaga PPPK di RS Pratama Kualin.

Namun, formasi itu tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan standar minimum.

Solusi lain yang dipertimbangkan adalah mutasi tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan lain yang kelebihan SDM.

Ombudsman RI Perwakilan NTT memastikan akan terus memantau pemenuhan standar ketenagaan di RS Pratama Kualin agar pelayanan maksimal, termasuk layanan rawat inap, bisa segera diberikan kepada masyarakat Amnuban Selatan dan sekitarnya.

Reporter: HN/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung