Daerah  

Diduga Jadi Calo Proyek,Ahli Hukum Pidana Mikhael Feka Minta Bupati Malaka Nonaktifkan Walpri 

Avatar photo
IMG 20231014 WA0053
Mikhael Feka,Ahli Hukum Pidana Unwira Kupang/ist

Hal ini, kata Mikhael, bisa masuk gratifikasi atau suap dan jika ini terjadi maka apabila dilakukan tender hanyalah akal-akalan saja karena pemenang tender sudah ditentukan sebelum tender.

Lebih lanjut diuraikan, Kemungkinan kedua, ajudan Bupati Malaka hanya menggunakan posisinya saat ini untuk melakukan penipuan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Janji proyek hanyalah modus untuk menarik uang dari korban dan hal ini masuk delik penipuan Pasal 378 KUHP,” kata Mikhael Feka calon Doktor Hukum Undip itu.

Baca Juga :  Simak! Keputusan Kapolda NTT Tentang Mutasi Jabatan di Polres Belu

Diduga Oknum Walpri Bupati Malaka Jadi Calo Proyek, Begini Kata Ahli Hukum Pidana

Bahkan, kata dia, perlu dilakukan pendalaman untuk pembuktian lebih lanjut dari dua kemungkinan itu. Kemungkinan mana yang mendekati kebenaran dengan bukti-bukti.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung