Langkah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Kasus dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh Blasius Lopis dinilai sebagai tindakan serius.
Oleh karena itu, Kapolres TTU akan mengedepankan Asas Primum Remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai langkah pertama untuk memberikan efek jera.
Jika proses hukum berjalan sesuai prosedur, maka secara otomatis Asas Ultimum Remedium di mana hukum pidana menjadi upaya terakhir juga akan terpenuhi.
Kunjungan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bukti nyata bahwa keadilan masih hidup.
Bagi Mama Petronela, harapan yang hampir pudar kini kembali menyala. Ia percaya bahwa hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












