Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Waket Informasi NTT Minta Pemdes Terbuka Kepada Publik Soal Pengelolah Dana Desa

Avatar photo
Waket Informasi NTT Minta Pemdes Terbuka Kepada Publik Soal Pengelolah Dana Desa.isth
Waket Informasi NTT Minta Pemdes Terbuka Kepada Publik Soal Pengelolah Dana Desa.isth

 

 

KabarTimor.com-Komisi Informasi NTT menanggapi pemberitaan terkait masyarakat Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU menduduki Kantor Desa guna meminta klarifikasi dari BPD dan Pemerintah Desa mengenai pengelolaan Dana Desa yang syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Sabtu (22/06/24).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi NTT, Drs. Germanus Attawuwur kepada media ini via WhatsApp. Senin (24/06/24).

“Bahwa Desa adalah Badan Publik karena desa mengelola Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena desa merupakan badan publik maka kepala desa wajib menyediakan seluruh informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  BMKG : Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal senada juga diperintahkan oleh Pasal 86 ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa Sistem informasi Desa yang meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan wajib disampaikan kepada publik.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejari TTS Berhasil Menangkap DPO Diduga Korupsi Dana Desa Amanatun Barat

Hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa adalah salah satu bentuk pengawasan masyarakat desa terhadap kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat (1). Persoalan sebagaimana yang diberitakan melalui media online adalah bukti bahwa masyarakat yang sejatinya memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan tidak didapatkan dari perangkat desa,” jelas Attawuwur.