KR – Dalam rangkaian kegiatan reses Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Daerah Pemilihan (Dapil) 7, Hironimus Tanesip Banafanu menerima berbagai aspirasi masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Salah satu usulan yang menjadi perhatian serius adalah permintaan warga Desa Fafinesu A, Kecamatan Insana, untuk melakukan pemisahan pelayanan dari desa induk melalui pemekaran desa baru.
Momen reses yang berlangsung di sejumlah titik di TTU sejak 17 hingga 26 Oktober 2025 menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung harapan mereka kepada wakil rakyat.
Meski sedang dalam suasana duka atas wafatnya ibu kandung, Hironimus tetap menjalankan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan penuh dedikasi.
Warga Desa Fafinesu A telah mengajukan usulan pemekaran sejak tahun 2016.
Mereka beralasan bahwa jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mencapai sekitar 400 KK menjadi dasar kuat bagi desa tersebut untuk dimekarkan.
Menurut warga, dengan jumlah penduduk yang besar, pelayanan publik kerap terhambat karena wilayah administrasi yang terlalu luas.
Pemekaran diharapkan dapat menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan desa, meningkatkan efektivitas pelayanan, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pemerintahan lokal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












