Usulan pemekaran Desa Fafinesu A menjadi desa mandiri mencerminkan dinamika pembangunan desa yang terus berkembang di Nusa Tenggara Timur.
Dengan landasan hukum yang jelas dan keterlibatan aktif masyarakat, pemekaran desa dapat menjadi strategi pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah pedesaan.
Hironimus Tanesip Banafanu menutup kegiatan resesnya dengan mengajak masyarakat untuk tetap bersatu, berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa, dan mendukung langkah-langkah pemerintah demi kemajuan wilayah TTU secara menyeluruh.
Reporter: KR/Ft/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












